Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Menyikapi gejolak di internal pabrik Aqua Solok, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi harapkan jangan sampai mempengaruhi distribusi air  terhenti. Pabrik AQUA diharapkan profesional dan operasional tetap berjalan.

Gejolak tersebut yakni, internal di pabrik Aqua Solok yang memberhentikan ratusan pekerja. Diketahui, ratusan buruh pabrik tersebut kena PHK lantaran mogok kerja karena menuntut uang lembur.

Mahyeldi meyakini bahwa pabrik Aqua Solok akan profesional menyelesaikan konflik tersebut. Apalagi, sekitar 98 persen dari 150 orang lebih karyawan perusahaan tersebut adalah warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, tempat pabrik itu berdiri.

"Saya kira, PT Aqua akan mengakomodasi, merespon keinginan masyarakat. Perusahaan itu bukan kacangan, bukan perusahaan lokal, sudah internasional. Jadi, kisruh ini harus segera dituntaskan," kata Mahyeldi usai meresmikan Pusat Pemberitaan (Media Centre) Pemprov Sumbar di Lantai II Escape Building, Jumat (4/11).

Gubernur berharap, konflik internal Pabrik Aqua tidak berimbas pada laju distribusi perusahaan. Sebab, efek ekonominya luar biasa jika distribusi terhenti.

"Aqua harus tetap jalan. Hal-hal yang menjadi harapan masyarakat setempat, ya musyawarahkan. Sikapi dengan aturan yang berlaku. Saya kira mereka (pabrik Aqua Solok) memiliki kearifan tentang itu," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (Aqua) di Kabupaten Solok, kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.

Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Walinagari Batang Barus.

Humas Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya kepada walinagari dan kebetulan waktu itu ada Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.

"Kami menyampaikan keluh kesah tidak hanya sebagai karyawan, tapi masyarakat Kabupaten Solok," kata Fuad, Senin (31/10) lalu.

Fuad menyebutkan, manajemen perusahaan memutuskan PHK pada 21 Oktober. Manejemen perusahaan menilai mogok kerja yang dilakukan tidak sah.

Padahal, kata Fuad, mogok kerja yang dilakukan telah sesuai undang-undang. Salah satunya, karyawan telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan mogok kerja.

"Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah," sesalnya.

Selain itu, lanjut Fuad, sahnya PHK karyawan juga harus putusan pengadilan. Atas dasar itulah ratusan karyawan dengan membawa keluarganya melakukan aksi demonstrasi.

"Jadi kami menemui bupati, harapan bupati Solok memberikan dukungan moral dan politis agar teman-teman bisa bekerja kembali. Karena pekerja hanya meminta hak normatif yang belum terbayarkan. Kenapa harus di-PHK. Kecuali kami melakukan tindakan anarkis," ujarnya. (ys)

 
Top