Faktual dan Berintegritas


MALANG, SWAPENA -- Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI menaati aturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers. Anggota PWI juga dangat dituntut mematuhi aturan organisasi, kode etik profesi dan kode perilaku wartawan tanpa kecuali. 

" Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PWI,  Sasongko Tedjo, dalam sidang Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Malang Senin (21/11). 

Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Ia tampil berbicara pada kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Sasongko juga menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI.  Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota. PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi  berlaku  juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi. Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh pengurus harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang. 

DK PWI Pusat menilai   dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah

pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi secara terang benderang. Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh  mengukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama.

Terkait hal demikian,  DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut. "Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  supaya tidak meluas demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko. 

Di depan peserta Konkernas  PWI, Sasongko Tedjo melaporkan pula  kegiatan DK PWI Pusat yang telah melaksanakan rapat koordinasi Dewan Kehormatan dengan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP PWI ) se-Indonesia pada 17 November 2022. Rapat yang diselenggarakan secara daring  itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia. 

Menurut Sasongko, sejauh ini DK PWI Pusat telah secara konsisten mengawal dan menjaga aturan-aturan organisasi. DK telah menindaklanjuti setiap pengaduan atas pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW yang merupakan satu kesatuan. DK bahkan telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan skorsing pada beberapa pengurus di tingkat pusat dengan pelbagai macam kasus. 

Namun pada saat yang sama DK PWI prihatin karena masih banyak DKP yang belum difungsikan pengurus sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan peran  secara aktif dalam kegiatan organisasi sesuai fungsinya. 

Sementara Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, semua komponen di PWI harus bergerak secara benar. Jangan ada yang saling menjatuhkan.

Jika memang ada yang salah dan harus diperbaiki, diperlukan sikap dewasa. Sebab, selaku manusia biasa, bisa saja ada kekeliruan, namun jangan saling menjatuhkan.

PWI harus dibangun secara baik secara bersama. Dengan demikian PWI akan semakin besar

Konkernas PWI tersebut diselenggarakan 21-22 November di Kota Malang. Konkernas ini dilaksanakan sejalan dengan Porwanas. (*)

 
Top