PADANG, SWAPENA -- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan berbagai temuan masalah yang dihadapi oleh para petani terkait penyebaran pupuk bersubsidi, khususnya di wilayah Sumatera Barat, Jumat (18/11).
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut
pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk
bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Indonesia.
Yeka menegaskan, Ombudsman RI telah menggali
secara mendalam permasalahan yang dihadapi oleh para petani, sebagai penerima
pupuk bersubsidi melalui audiensi yang melibatkan petani dan kelompok tani,
penyuluh pertanian, kios pengecer,
distributor di wilayah Sumatera Barat, dan pihak HIMBARA (Bank Mandiri) secara
simultan dalam kunjungan kerja selama 5 (lima) hari pada 14-18 November 2022.
"Ombudsman RI juga menggandeng Kementerian
Pertanian RI selaku regulator program pupuk bersubsidi dan PT Pupuk Indonesia
(Persero) selaku operator, untuk turut hadir mendengar langsung keluhan
masyarakat sebagai penerima manfaat program pupuk bersubsidi," katanya.
Berdasakan hasil audiensi, terang Yeka,
didapati beberapa hal yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Sumbar, di antaranya
ketidakmerataan distribusi pupuk bersubsidi di berbagai wilayah di Sumbar.
Ketimpangan antara biaya produksi dengan hasil panen, dimana biaya produksi
lebih besar dibanding hasil panen yang didapatkan.
Besarnya tambahan biaya transportasi penyaluran
pupuk bersubsidi, khususnya di Kepulauan Mentawai dan beberapa daerah lainnya
yang memerlukan akses tambahan selain jalur darat. Ketidaksesuaian jadwal
kedatangan pupuk bersubsidi dengan masa tanam para petani.
Tidak adanya transparansi informasi RDKK
(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di lapangan, khususnya pada kios
pengecer, mengingat yang dipegang masih berupa data usulan kebutuhan bukan data
alokasi pupuk bersubsidi.
Persoalan kartu tani antara lain tidak aktif,
hilang, lupa pin atau pun tidak bisa digunakan yang disebabkan minimnya
informasi yang diterima petani/Poktan. Penggunaan mesin EDC sebagai alat
transaksi yang masih belum efisien dan terkendala jaringan/sinyal pada beberapa
lokasi.
Lalu, terbatasnya ketersediaan
alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK, sebagai penerapan hasil kajian Unit
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Litbang Kementan) RI
terhadap kondisi pertanahan pertanian di Indonesia.
Selain itu, Yeka menilai bahwa penggunaan kartu
tani dalam penebusan pupuk bersubsidi dinilai dipaksakan. Sebagaimana terbitnya
Surat Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian perihal Penyaluran
Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani Nomor pada tanggal 21 September 2022
yang mengamanatkan dalam penebusan pupuk bersubsidi per 1 Oktober 2022 akan
menggunakan Kartu Tani yang kemudian dilakukan pengunduran waktu menjadi per
tanggal 1 Januari 2023.
Hal ini didukung juga data dari Bank Mandiri,
bahwa per Oktober 2022 sebanyak 146.000 dari 372.000 target pendistribusian
kartu tani di Kota Padang, belum terdistribusi dengan salah satu hambatan
utamanya yaitu kesulitan melakukan pendistribusian secara langsung kepada
petani.
Namun pada 2022 kembali digenjot
pendistribusian, setelah terbit Surat Edaran Kementerian Pertanian mengenai
penggunaan Kartu Tani. Tercatat per Oktober hingga November 2022 telah
tersalurkan 20.000 kartu.