KINALI, SWAPENA -- Ratusan petani, cucu kemenakan Dt. Marajo Kampuang Pisang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (6/10) banjiri lahan Plasma Fase ll KUD Dastra PT. PMJ. Ini mereka lakukan sebagai wujud rasa syukur sekaligus mensosialisasikan kepastian hukum atas putusan kasasi Mangkamah Agung (MA) RI nomor 1381 K/Pdt/2022.
Koordinator penggugat perkara, Syafrudin di damping para penggugat lainnya kepada awak media menuturkan, ada 16 poin penting dalam putusan tersebut, diantaranya, menyatakan cacat hukum dan tidak sahnya penerbitan 133 persil sertifikat dan kepemilikan para masing-masing tergugat. Juga menyatakan tidak sahnya perbuatan jual beli dan pemindahan hak yang dilakukan para tergugat atas lahan Plasma Ps-ll milik cucu kemenakan Dt. Marajo (penggugat) yang tergabung pada Keltan Sepakat Kampung Pisang.
Artinya, demi hukum 133 kapling dengan luas lahan kurang lebih 350 hektare tersebut dinyatakan sah sebagai hak milik (SHM) cucu kemenakan Dt. Marajo sebagai mana mestinya. Hal tersebut juga seiring atas putusan tahapan sebelumnya di Pengadilan Negeri Pasbar No. 21/Pdt.G/2020/PN tanggal 26 April 2021 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Sumbar No.141/Pdt/2021/PT PDG Tanggal 25 Agustus 2021.
“Bertahun sudah kami bersabar, menjalani tahapan demi kepastian hukum atas hak-hak kami yang selama ini dirampas. Pada semua para pihak penegak hukum kami sangat beterimakasih, atas ketegasan dan sikap tanpa tebang pilih dalam penerapan keadilan hukum. Sebagai wujud syukur, kami berkumpul di sini dan mensosialisasikan hasil perjuangan ini,” ulasnya.
Dikatakan, para pihak tergugat di antaranya Tuangku Asrul Yangdipertuan Kinali, Musliman Dt. Simarajo, Ali Akbar Dt. Majo Basa warga Kecamatan Kinali, Pasbar dan Budi Haryoko warga Kecamatan Lubuk Kilangan Padang, Kota Padang serta Rekso Wardoyo warga Kota Bandung Jawa Barat.
“Ini semua berkat doa dan keyakinan kami para petani, bahwa hukum pasti berpihak pada kebenaran. Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Simpangampek, agar kami para petani dapat kembali nyaman dan aman menjalankan aktifitas di lahan ini untuk menyambung hidup,” sebut Syafudin yang diaminkan petani lainnya.
Ditegaskan, di samping mengajak para pihak untuk saling menghargai putusan MA-RI, Syafrudin juga menekankan, bagi para pihak yang merasa dirugikan atas perkara jual beli yang telah dinyatakan cacat hukum oleh putusan MA-RI tersebut, dipersilahkan membuat laporan pada pihak berwajib. "Korban jual beli yang merasa dirugikan atau tertipu akibat dampak perkara ini silahkan masukkan laporan ke Polres, agar hak-hak para korban pembeli dari para tergugat dapat dilindungi secara hukum," tegasnya.
Di samping itu, Alamsyah Dt. Marajo pada semua pihak terutama cucu kemenakannya menegaskan untuk menjunjung tinggi proses serta hasil keputusan hukum. “Tetap kedepankan proses hukum dan mari saling menghargai atas keputusan yang ada. Karena setiap bentuk yang bersimpangan dengan hukum ada konsekwensinya,” tungkasnya.
Hingga berita ini di rilis, Tuangku Asrul Yangdipertuan Kinali, Musliman Dt. Simarajo, Ali Akbar Dt. Majo Basa serta para pihak tergugat lainnya belum berhasil ditemui untuk di konfirmasi, begitu juga saat di hubungi melalui ponsel tidak tersambung. (ad)