JAKARTA - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor. PT Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis Pertamax.
Terhitung mulai 1 Oktober ini, harga Pertamax di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Bali, NTB, dan NTT turun jadi Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp14.500. Ini artinya terjadi penurunan harga Rp 600.
Di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Papua Barat harga Pertamax turun jadi Rp14.200. Sebelumnya Pertamax di wilayah itu Rp14.850/liter atau terjadi penurunan harga tersebut turun Rp650.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Sumatera. Sebagai contoh, di Sumatera Barat harga Pertamax menjadi Rp 14.200.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," begitu bunyi keterangan Pertamina, Jumat (30/9). Demikian detikcom. (*)