PADANG, SWAPENA -- Pro kontra tentang gelar adat Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati. saat menjadi Kapolda Sumbar, dijawab oleh tokoh masyarakat dan ninik mamak. Mereka menyatakan belum akan mencabut gelar adat tersebut. Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka LKAAM juga akan mencabut gelar adat yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat
Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati bersama para tokoh
masyarakat dan ninik mamak, setelah melakukan rapat bersama terkait derasnya
pemberitaan akan status mantan Kapolda Sumbar yang tersandung kasus narkoba
tersebut.
"Kita tidak boleh pula
lebih dari hakim. Hakim saja belum memutuskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
bersalah. Kenapa kita pula yang lebih dulu memberikan sanksi terhadap
beliau," ujar Fauzi Bahar, Jumat (21/10) di kantor LKAAM Sumatera Barat.
Menurut mantan walikota
Padang dua periode ini menambahkan, pemberian gelar adat kepada Irjen Pol Teddy
Minahasa Putra tersebut di saat ia belum mendapatkan status tersangka. Pada
saat pemberian gelar adat, ia dinilai cukup berjasa di Sumatera Barat, mulai
dari pencapaian vaksinasi Covid masuk dalam kategori baik di tingkat nasional,
pengimplementasian restoratif juctice di Sumbar hingga pemberantasan penyakit
masyarakat di Ranah Minang.
Fauzi juga menegaskan,
apabila proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan bersalah,
maka di saat itu pula LKAAM Sumatera Barat bersama KAN Pariangan Tanah Datar
mencabut gelar adat itu kembali.
Ketua LKAAM ini juga
menyebutkan hingga saat ini sudah banyak tokoh yang telah mendapatkan gelar
adat dari Minangkabau, mulai dari mantan Presiden Megawati Sukarno Putri
bersama suami, Syamsul Maarif mantan Kepala BNPB, Tito Karnavian mantan
Kapolri, Lukas Enembe Gubernur Papua dan sederet nama lainnya.
Fauzi juga menambahkan,
hingga saat ini belum ada gelar adat yang diberikan kepada tokoh-tokoh nasional
tersebut yang dicabut dengan berbagai alasan.
Selain membahas masalah
gelar terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, LKAAM Sumbar bersama para tokoh
dan pakar ini juga membahas mengenai tanah ulayat perlu atau tidaknya
disertifikatkan. Kemudian, tentang bagaimana LKAAM kedepan yang tujuannya
adalah bersama-sama pemerintah dalam membangun Sumatera Barat.
Beberapa tokoh yang
hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Syofwan Karim, Bagindo M Letter, Syofyan Datuak
Bijo, Khairul Jasmi, Wakil Ketua LKAAM, Arkadius Dt.Intan Bano, Ketua Harian
Amril Amir Datuak Lelo Basa,
Sekum LKAAM Jasman Datuak Bandaro Bendang dan
tokoh tokoh lainnya.