Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Pro kontra tentang gelar adat Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati. saat menjadi Kapolda Sumbar, dijawab oleh tokoh masyarakat dan ninik mamak. Mereka menyatakan belum akan mencabut gelar adat tersebut. Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka LKAAM juga akan mencabut gelar adat yang bersangkutan.


Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati bersama para tokoh masyarakat dan ninik mamak, setelah melakukan rapat bersama terkait derasnya pemberitaan akan status mantan Kapolda Sumbar yang tersandung kasus narkoba tersebut.

"Kita tidak boleh pula lebih dari hakim. Hakim saja belum memutuskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersalah. Kenapa kita pula yang lebih dulu memberikan sanksi terhadap beliau," ujar Fauzi Bahar, Jumat (21/10) di kantor LKAAM Sumatera Barat.

Menurut mantan walikota Padang dua periode ini menambahkan, pemberian gelar adat kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tersebut di saat ia belum mendapatkan status tersangka. Pada saat pemberian gelar adat, ia dinilai cukup berjasa di Sumatera Barat, mulai dari pencapaian vaksinasi Covid masuk dalam kategori baik di tingkat nasional, pengimplementasian restoratif juctice di Sumbar hingga pemberantasan penyakit masyarakat di Ranah Minang.

Fauzi juga menegaskan, apabila proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan bersalah, maka di saat itu pula LKAAM Sumatera Barat bersama KAN Pariangan Tanah Datar mencabut gelar adat itu kembali.

Ketua LKAAM ini juga menyebutkan hingga saat ini sudah banyak tokoh yang telah mendapatkan gelar adat dari Minangkabau, mulai dari mantan Presiden Megawati Sukarno Putri bersama suami, Syamsul Maarif mantan Kepala BNPB, Tito Karnavian mantan Kapolri, Lukas Enembe Gubernur Papua dan sederet nama lainnya.

Fauzi juga menambahkan, hingga saat ini belum ada gelar adat yang diberikan kepada tokoh-tokoh nasional tersebut yang dicabut dengan berbagai alasan.

Selain membahas masalah gelar terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, LKAAM Sumbar bersama para tokoh dan pakar ini juga membahas mengenai tanah ulayat perlu atau tidaknya disertifikatkan. Kemudian, tentang bagaimana LKAAM kedepan yang tujuannya adalah bersama-sama pemerintah dalam membangun Sumatera Barat.

Beberapa tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Syofwan Karim, Bagindo M Letter, Syofyan Datuak Bijo, Khairul Jasmi, Wakil Ketua LKAAM, Arkadius Dt.Intan Bano, Ketua Harian Amril Amir Datuak Lelo Basa,
Sekum LKAAM Jasman Datuak Bandaro Bendang dan tokoh tokoh lainnya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa diberikan gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sedangkan istrinya mendapatkan gelar Puti Sibadayu pada awal Juli lalu, yang melewakan gelarnya dilangsungkan di Istano Basa Pagaruyung. (bb) 
 
Top