Nurnas |
PADANG, SWAPENA -- Peringatan Hari Jadi Sumatera Barat 1 Oktober lalu telah usai diselenggarakan. Namun terjadi salah pemahaman terkait hari jadi tersebut pada sejumlah pihak. 1 Oktober adalah peringatan Hari Jadi Sumatera Barat sebagai kewilayahan, bukan peringatan hari jadi provinsi.
"1 Oktober itu Hari Jadi Sumatera
Barat. Bukan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. Ini sangat berbeda," ujar
anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas, Senin (3/10). Nurnas menjadi bagian dari Komisi
I yang melakukan pembahasan dan penyusunan peraturan daerah (perda) hari jadi
tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Nurnas mengatakan jika dikatakan sebagai
hari jadi provinsi, maka itu bertendatangan dengan undang-undang. Sudah ada
undang-undang terkait keprovinsian. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“1 Oktober kita tetapkan dalam perda
sebagai Hari Jadi Sumatera Barat. Bukan hari jadi provinsi," tegasnya
lagi.
Nurnas mengatakan, perda tentang hari
jadi disahkan pada Agustus 2019. Sehingga terhitung sudah empat kali
peringatannya dilaksanakan hingga Tahun 2022.
"Kita berharap tidak ada lagi
kealpaan pada peringatan di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Pada saat memilih tanggal untuk
ditetapkan sebagai hari jadi, ada beberapa opsi pilihan.
Momentum pertama, kata dia, yakni
pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan Pesisir Barat oleh VOC pada Tahun
1609 dengan nama "Hoofdcomptoir van Sumatera "Westkust". Kedua,
perubahan status unit pemerintahan "Hoofdcomptoir van Sumatera
"Westkust" menjadi "Government van Sumatera's Westkust"
pada tanggal 29 November 1837.
Ketiga, pembentukan keresidenan Sumatera
Barat oleh penjajahan Jepang dengan nama "Sumatora Nishi Kaigun Shu"
pada Tahun 1942. Keempat, pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian
dari Provinsi Sumatera dengan Besluit Nomor RI/I tanggal 8 Oktober 1945.
Kelima, pembentukan Provinsi Sumatera
Tengah, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Terakhir, pembentukan Provinsi Sumatera
Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
pada 9 Agustus 1957.
"Dengan banyak pertimbangan setelah
berdiskusi dengan berbagai pihak, yakni ahli sejarah, tokoh masyarakat dan
lainnya. Terutama pemerintah pusat yakni kementerian, maka ditetapkan
terbakk jika 1 Oktoberlah yang diambil," katanya.
Yaitu, 1 oktober 1945 sebagai satu
kesatuan wilayah dalam NKRI. Maka peringatakan hari jadi Sumatera Barat secara
kewilayahan adalah sebagai kesatuan masyarakat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Selain itu, di dalam perda telah diatur
pula hal-hal terkait pelaksanaan peringatan. Sejauh ini terdapat kealpaan dalam
mematuhi perda itu.
"Salah satunya dalam perda
dinyatakan bahwa peringatan hari jadi dilaksanakan oleh DPRD Sumbar dalam rapat
paripurna. Hal ini ditetapkan karena hari jadi tersebut adalah milih masyarakat
Sumatera Barat, bukan terkait kepemerintahan atau keprovinsian,"
ujarnya.
Dikarenakan milik masyarakat Sumatera
Barat maka DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakatlah yang melaksanakan
peringatannya.
"Jadi tidak perlu ada upacara
peringatan hari jadi ini oleh pemerintah provinsi. Itu tidak sesuai
regulasi," ujarnya.
Hal ini, lanjut Nurnas ditegaskan dalam
pasal 5. Dalam pasal itu dikatakan pemerintah provinsi memperingati melalui
rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD. Sementara pemerintah kabupaten/kota
boleh melalui upacara atau kegiatan lainnya.
"Jadi jika kita patuh pada perda sebagai regulasi hukum. Tidak ada upacara hari jadi di kantor gubernur. Kalau mau di kantor gubernur boleh saja, tapi tetap dalam bentuk rapat paripurna DPRD," ujarnya. (t2)