PADANG, SWAPENA -- DPRD Sumbar mengingatkan gubernur untuk tetap
menjadikan Bank Nagari sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan kas daerah.
Jangan sampai ada upaya memindahkannya ke bank lain.
Hal tersebut disampaikan DPRD karena peraturan daerah
(Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disahkan, Senin
(12/9). Pada perda itu tidak ada pasal yang menegaskan keharusan gubernur
meletakkan kas daerah pada Bank Nagari.
Untuk diketahui, Perda tersebut harus dimiliki Sumbar
sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pengesahan Perda ini awalnya direncanakan pada 13 Juni
lalu. Namun ditunda karena tidak adanya ketegasan pasal tentang menyimpan dan
mengelola kas daerah di Bank Nagari. Hal ini menjadi tema interupsi sejumlah
anggota dewan.
"DPRD telah berupaya memastikan posisi Bank Nagari
pada pasal di Perda, namun setelah komisi III mengkonsultasikannya ke
Kemendagri, hal tersebut tidak disetujui Kemendagri," ujar Ketua DPRD
Sumbar, Supardi.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi ke
Kemendagri, di Perda itu pada pasal 132 ayat 1 ditegaskan bahwa dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku
bendahara umum daerah (BUD) membukuan rekening kas umum daerah pada bank
umum.
Lalu pada pasal 132 : bank umum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Komisi III juga melakukan klarifikasi ke Direktorat
Produk Hukum Daerah dengan hasil yang juga meminta Perda tersebut disempurnakan
sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Direktorat mengatakan Perda hanyalah mengatur hal yang
berlaku secara normatif. Sementara hal spesifik diatur pada peraturan kepala
daerah (Perkada).
Supardi menambahkan, DPRD juga telah meminta
komitmen gubernur secara tertulis melalui surat untuk tidak melakukan kerjasama
pengelolaan keuangan daerah selain dengan Bank Nagari.
Pertimbangan ini karena Bank Nagari merupakan bank
milik pemerintah daerah se-Sumatera Barat dan menjadi kewajiban bagi
pemerintahan daerah untuk menjaga, merawat dan membesarkannya. Sehingganya
tidak bisa ada niat mengalihkan pegelolaan kas daerah ke bank lain.
Pertimbangan lainnya, keuntungan yang diperoleh Bank
Nagari dalam bentuk deviden menjadi salah satu sumber pendapatan asli saerah
(PAD) setiap tahunnya.
"Jika pengelolaan dan penempatan kas daerah
ditempatkan pada bank lain maka dipastikan tidak akan ada deviden yang diterima
pemerintah daerah," katanya.
Saat pengesahan Perda tersebut, DPRD juga memberikan
catatan yang menjadi bagian dari kesetujuan DPRD terhadap pengesahan Perda
itu, yakni pengelolaan dan peletakkan kas daerah tetap di Bank Nagari.
Ketua Fraksi Gerindra Hidayat dalam interupsi saat
sidang pengesahan jugan mengatakan kas daerah haruslah tetap di Bank
Nagari.
"Fraksi Gerindra tidak akan membiarkan Bank
Nagari tidak terurus atau ditinggalkan sehingga menjadi rusak seperti sejulah
BUMD lainnya yang dimiliki Sumbar," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Afrizal dari Golkar yang
mengatakan pemerintah harus menjaga Bank Nagari dan mendukungnya. Salah satunya
dengan tetap meletkkan kas daerah di bank itu. (t2)