Faktual dan Berintegritas



PADANG, SWAPENA -- Pada momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Istana Gubernuran, Rabu (17/8) Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, menjawab terkait protes sebagian masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Menurut gubernur, dalam regulasi pengganti UU Nomor 61 Tahun 1958, tersebut tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.

Menurut gubernur UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, pasalnya di dalam UU tersebut banyak pasal yang terkandung di dalamnya dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.

"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja,  di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," tutur gubernur. 

Selanjutnya gubernur mengatakan ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan, serta mengajak investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai. 

Mendukung pernyataan Gubernur, Wagub Audy Joinaldy, menambahkan bahwa dalam Presidensi G20 pada 15-16 November 2022 mendatang akan membahas terkait pembangunan di Kepulauan Mentawai. 

"Yang kita bawa khusus nanti di bulan November pada Presidensi G20 nantinya pembahasan yang akan kita tekankan terkait Kepulauan Mentawai," terang Wagub Audy. 

Gubernur juga berpesan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Ia mengatakan karena seperti sekarang  semua elemen masyarakat perlu meningkatkan solidaritas untuk memacu keberhasilan motto Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. 

"Kepada teman-teman media dan pengamat tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," pintanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar. 

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi, sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar. "Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang Pembentukan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan Kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," kata Devi Kurnia.(kmf)

 
Top