JAKARTA, SWAPENA - Sidang Kode Etik Profesi Polri telah dilaksanakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 12 jam dan berakhir pukul 02.00 dini hari, Sabtu (26/8) itu, ia diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.
Putusan itu dibacakan oleh pimpinan sidang, Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Sambo terbukti melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J beberapa waktu lalu. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dikutip detikcom.
Pada sidang kode etik dimaksud dihadirkan sejumlah saksi, termasuk para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni Bripka RR, KM dan Bharada RE.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. (*)