BUKITTINGGI, SWAPENA -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menjadi salah satu pelopor dalam mengimplementasikan semangat perhutanan sosial dengan menjadikan Sumbar sebagai "Rumah Perhutanan Sosial". Dalam pelaksanaannya Pemprov Sumbar sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait perhutanan sosial.
Komitmen tersebut Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, saat disampaikan pada rapat evaluasi terhadap pelaksanaan proyek penguatan perhutanan sosial Indonesia, di Hotel Santika Bukittinggi, Selasa (12/7).
Dalam paparannya, Gubernur menyambut baik implementasi proyek penguatan perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Gubernur mengatakan proyek SSF ini sangat relevan dengan visi dan misi serta beberapa program unggulan Pemprov Sumbar tahun 2021-2026.
"Kemarin saya baru saja melakukan kunjungan kerja di Nagari Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota. Masyarakat di sana banyak yang kesulitan mensertifikatkan tanahnya, karena banyaknya kawasan hutan lindung. Padahal di sana sudah tinggal sejak beratus-ratus tahun lalu," ujar gubernur.
Gubernur juga sebutkan terkait perlu adanya perhatian dari dunia internasional perdagangan karbon di Sumatera Barat. Ia menilai Carbon Trade merupakan salah satu solusi bagi masyarakat di sekitar hutan agar mendapatkan kompensasi dalam menjaga hutan tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan.
“Melihat kondisi tersebut tentunya masyarakat di kawasan hutan lindung akan merasa di rugikan, apalagi jika tidak dibantu lama-lama akan rusak hutan ini, maka mohon bantuannya kepada Pak Dirjen untuk kembali ke hutan di Sumbar,” kata gubernur.
Merespon hal tersebut, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto, mengatakan usulan gubernur tersebut akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi oleh evaluasi. Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa pemilihan Sumatera Barat sebagai tempat rapat evaluasi Proyek SSF (Penguatan Perhutanan Sosial) kali ini adalah juga terkait dengan beberapa hal yang salah satunya adalah ketersediaan hutan untuk memenuhi target luasan hak akses Proyek SSF dalam rangka pengembangan program Perhutanan Sosial.
“Di Kabupaten Limapuluh Kota telah salah satu potensi pengembangan terpadu PS (Integrated Area Development/IAD), yaitu di wilayah Kecamatan Harau,” ujarnya.
Dalam laporannya, Direktur PKPS, Syafda Roswandi S.Hut MSI. menyampaikan bahwa proyek SSF merupakan proyek hibah kerjasama antara Global Environmental Facility (GEF) yang disalurkan melalui Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK.
Proyek ini efektif dilaksanakan sejak tahun 2021 dan akan berlangsung hingga tahun 2025. Kegiatan proyek di enam kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi, yaitu: Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung: Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. (kmf)