SOLOK, SWAPENA -- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok tak henti menghimbau pelanggan pascabayar untuk membayar listrik tepat waktu. Periode pembayaran tagihan listrik adalah dari tangal 2 hingga 20 setiap bulannya. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan memdukung operasional PLN dalam memberikan pelayanan kelistrikan. Selain itu, pelanggan pun akan terhindar dari sanksi biaya keterlambatan (BK).
Sigit Hari Wibowo, Manager UP3 Solok sangat mengapresiasi pelanggan UP3 Solok yang terbilang mulai melek bayar listrik tepat waktu. Hal ini tampak dari presentasi pelunasan rekening listrik month to month yang mengalami peningkatan. UP3 Solok melayani pelanggan dari Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Sawahlunto, hingga Dharmasraya. Hingga akhir Mei ini, Senin (30/05), realisasi pelunasan rekening listrik PLN UP3 Solok sudah mencapai 96%.
‘’Ada tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP) di bawah koordinasi UP3 Solok yang sudah mengantongi nihil piutang, yaitu ULP Sawahlunto, ULP Silungkang, dan ULP Singkarak. Artinya di 3 lokasi ini, 100% pelanggannya telah melunasi tagihan listrik. Tiga ULP lainnya, yaitu; ULP Solok, ULP Kayu Aro, dan ULP Sei Rumbai tersisa sedikit lagi rekening Bulan Mei 2022 dan mengantongi lunas 100% pada rekening bulan sebelumnya,’’ papar Sigit kemudian.
Menurut Sigit, perubahan pola bayar masyarakat Solok dan sekitarnya mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. ‘’Terima kasih untuk seluruh pelanggan yang telah melunasi tagihan listriknya dan konsisten untuk membayar listrik tepat waktu. Terima kasih sudah bekerjasama dengan kami untuk memberikan pelayanan terbaik dengan membudayakan membayar listrik tepat waktu,’’ ungkapnya.
Disampaikan oleh Manager UP3 Solok Sigit Hari Wibowo, dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan juga berkontribusi membangun daerah, karena 10% dari setiap tagihan rekening listrik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Solok dan Kabupaten Solok misalnya, akan kami setorkan kepada Pemda Solok,’’ jelas Sigit.
PPJ, lanjut Sigit, dapat berkontribusi untuk membuat Solok lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelas Sigit.
PLN UP3 Solok bergerak gerilya untuk mengupayakan 4% pelanggan UP3 Solok yang tersisa melunasi tagihan listrik sebelum berganti bulan. Diantaranya dengan melaksanakan supervisi piutang bersama anak perusahaan Haleyora Power Region dan Area Layanan, sosialisasi door to door, sosialisasi bersama pemerintah daerah, serta penyebaran informasi melalui media sosial hingga media massa.
Disampaikan Sigit, PLN UP3 Solok terus berusaha mengedukasi masyarakat tentang membayar listrik tepat waktu lewat berbagai media. ‘’Kami mengupayakan masyarakat paham tentang keuntungan membayar listrik tepat waktu, perannya untuk pembangunan, dan lain sebagainya. Harapannya bisa memberi wawasan baru bagi masyarakat yang belum tahu, lalu berdampak pada semakin tingginya masyarakat yang membayar listrik tepat waktu,’’ sampainya.
Untuk memudahkan pelanggan, PLN telah menyediakan berbagai channel untuk pembayaran tagihan listrik. Termasuk melalui aplikasi kebanggan PLN, PLN Mobile. Pelanggan dapat membayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan mudah dan biaya administrasi yang bersaing.
Sebagai solusi untuk menggunakan listrik lebih lega, dinamis, dan bebas dari BK, PLN pun menyediakan layanan pelanggan prabayar. Sigit menjelaskan, untuk pelanggan yang ingin beralih dari layanan pascabayar ke layanan prabayar, proses migrasi dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya dengan permohonan melalui PLN Mobile. (rel)