Achmad Doli Kurnia |
PADANG, SWAPENA -- Komisi II DPR RI meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas terkait tenaga honorer. Karena itu terkait dengan nasib ratusan ribuan tenaga honorer di Indonesia.
"Saya minta Kemenpan dan RB harus menyelesaikan masalah tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023 tersebut," Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Kamis (16/6) pada kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Menurutnya, Kemenpan dan RB dapat memberikan kepastian pada tenaga honorer terkait nasibnya. Terutama mau diapakan mereka setelah tidak lagi menjadi tenaga honorer.
"Jadi harus dipastikan, mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan Outsourcing, atau kemana," ujarnya.
Untuk itu Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini meminta, Kemenpan-RB memiliki rencana kerja yang jelas, sehingga tidak berdampak pada kekawatiran tenaga honorer dan kinerja pemerintah daerah.
Diakuinya, sebelumnya pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Selain tidak berisiko secara keuangan, juga lebih cepat proses penerimaannya.
Hanya saja ketika ada kesepakatan menghentikan penerimaannya, persoalan muncul. Apalagi kepala daerah yang baru juga hanya menerima warisan dari kepala daerah sebelumnya. "Ini menjadi persoalannya, bagaimana mengatasinya, karena penerimaan terus berlanjut. Untuk itu mari kita lihat penyebabnya," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 10 ribu lebih tenaga honorer di Sumbar terancam kehilangan pekerjaan. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah dan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Secara umumnya jumlah honorer di Sumbar merupakan guru. Mereka mengisi jam belajar dimana ada yang kosong. Mereka tersebar pada sejumlah sekolah negeri di Sumbar.
Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri menyebutkan dari jumlah itu tenaga itu terdiri dari, guru honorer sekitar 8.000 orang. Kemudian bekerja pada sejumlah instansi di Pemprov Sumbar sekitar 2.000 orang.
Meski begitu, katanya tidak semua dari tenaga honorer tersebut yang dirumahkan. Karena dari kebijakan pemerintah pusat, mereka tetap dapat ditampung kemudian menjadi tenaga outsourcing, atau tenaga kontrak. "Tidak semuanya dirumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing," ujarnya.
Diketahui, selain guru tenaga honorer juga berada pada sejumlah instansi di Sumbar. Khusus Pemprov Sumbar, tenaga honorer tersebut terdapat pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka pada umumnya diandalkan dalam membantu pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023.
Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.
Data Kemenpan dan RB, dari 648.462 orang tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada di database, terdapat 209.872 orang di antaranya lulus seleksi pada 2012.
Sekitar 28 ribu orang lainnya ikut seleksi pada 2018-2020. Kemudian, 51.492 orang lainnya masih berproses pada seleksi CASN 2021.
Tjahjo menyampaikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Dia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing. (ys)