SELAYO, SWAPENA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Gedung Promosi Kabupaten Solok, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Rabu(29/6). Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut sebagai tindak lanjut perintah Jaksa Agung RI.
Dikesempatan itu, Kajati Sumbar, Yusron mengatakan didirikannya rumah Restorative Justive atau Rumah Perundingan di masing-masing kejaksaan dalam wilayah Republik Indonesia dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat. Hadirnya rumah perundingan tersebut berangkat dari menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI yang pelaksanaannya telah dimulai sejak tahun 2020 lalu.
"Tidak semua permasalahan hukum harus bermuara ke lembaga peradilan. Penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan mufakat dengan menjunjung tinggi kearifan lokal berlandaskan norma agama, norma adat dalam masyarakat itu sendiri menjadi hal yang mendasari Rumah Restorative Justive itu didirikan melalui peran masing-masing kejaksaan didaerah," kata dia.
Lebih jauh Kajati menjelaskan, Rumah Restorative Justice di Kabupaten Solok merupakan yang ketiga diresmikan di Sumatera Barat setelah Mentawai dan Sawahlunto.
Selanjutnya, Kajati Sumbar memberikan apresiasi atas hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok sehingga terwujudnya Rumah Rundingan di daerah itu yang juga turut ditindaklanjuti bupati akan didirikan di 74 Nagari. "Kami berterimakasih sekaligus mengapresiasi atas respon Bupati Solok," Terang Kajati.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan peresmian Rumah Rundingan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kejari solok dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI. Dia berharap adanya Rumah Restorative Justice dapat meminimalisir perkara yang nanti akan di limpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, hadirnya Rumah Restorative Justive juga diharapkan bisa menjadi edukasi ke depannya bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum di daerah masing-masing.
Di kesempatan itu, Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok yang telah memfasilitasi terbentuknya Rumah Restorative Justice.
Bupati Solok Epyardi Asda dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas dibentuknya Rumah Resdtorative Justice di daerahnya. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten solok mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerja sama dalam melaksanakan instruksi Bapak Jaksa Agung dan telah meresmikan Rumah Rundingan di Kabupaten Solok," Kata Bupati. (ky)