SOLOK, SWAPENA -- Sebanyak 74 Walinagari dan 14 Camat se-Kabupaten Solok mengikuti penerangan hukum yang diberikan tim penerangan hukum Kejaksaan Negeri Solok di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN ) Kabupaten Solok, Selasa(21/6).
Penerangan hukum kepada walinagari dan camat yang diinisiasi tim intelijen Kejaksaan Negeri Solok tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan oleh Kajati Sumbar pada 29 Juni 2022 mendatang di Gedung Pusat Oleh-oleh Kecamatan Kubung.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 berakhir pukul 12.30 WIB dengan materi Restorative Justice dan Peraturan Pengadaan Tanah tampak antusias diikuti peserta, tergambar dari begitu besarnya animo peserta memberikan sejumlah pertanyaan kepada pemateri terdiri dari Rova Yofirsta, SH (Kasi Intelijen), Edo Dede Pisano, SH (Kasi Pidum), Yondra Permana, SH (Kasi Datun), Dila Dasril, SH, MH (Jaksa Fungsional).
Kajari Solok, Feni Nilasari, SH. MH mengatakan dengan dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi Walinagari dan camat diharapkan dapat memberikan energi positif terhadap para Walinagari dan Camat se-Kabupaten Solok. (ok)