PADANG, SWAPENA -- Oditurat Militer (Odmil) I/04 Padang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap 92 perkara yang sudah diputus atau inkracht oleh Pengadilan Militer 1/03 Padang, Selasa (24/5). 92 perkara itu terdiri dari 55 perkara kasus narkotika, 9 senjata api, dan 28 kasus selain narkotika dan senjata api.
Dari 55 kasus narkotika, dimusnahkan barang bukti berupa, 280 paket Sabu dengan berat 894,72 gram, 10 paket ganja dengan berat 5.219,2 gram, dan 14 bungkus ekstasi sebanyak 231 butir.
Sementara senjata api dengan 9 perkara dengan barang bukti terdiri dari tujuh pucuk senjata api, 26 butir peluru tajam, 10 butir kelongsongan, dan lima buah magazen.
Pemusnahan BB dipimpin Orjen TNI Babinkum TNI, Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H., dan didampingi Kepala Oditurat Militer I-04 Padang Letkol (K) Dhini Ariyanti, S.,H., dan pejabat dari satuan militer lainnya.
Reki Irene mengatakan, pemusnahan BB ini selalu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Yang namanya Sabu maupun narkotika lainnya, ini sangat rawan. Seperti yang kita tahu, ancaman (hukumnya) tinggi dan pemerintah maupun pimpinan TNI memberikan perhatian yang besar terhadap narkotika, jangan sampai ada barang bukti yang disalahgunakan oleh petugas kami ataupun penyidik," tegasnya.
Tak hanya pada kasus narkotika, untuk senjata tajam dan lainnya juga dimusnahkan hingga tidak bisa digunakan lagi. "Jadi jangan sampai ada perkara lain lagi dan malah memunculkan tersangka baru. Oleh karena itu, kita musnahkan sampai tak bisa digunakan lagi. Bahkan, amunisi pun dari pihak berwenang dengan keahlian juga dimusnahkan," terangnya.
Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme berharap dengan adanya putusan-putusan yang diputus pengadilan militer dan negeri, tak ada lagi prajurit TNI lainnya yang ikut-ikutan menggunakan narkotika. "Narkotika ini sangat mempengaruhi kinerja kita, apalagi TNI. Jadi jangan sampai muncul lagi muncul lagi, sehingga dengan adanya putusan sampai pemecatan, prajurit yang belum tergerak narkotika, untuk tak ikut-ikutan," pesannya.
Pemusnahan BB 92 kasus tersebut dari perkara sejak 2011 lalu atau sebelum terjadi validasi terhadap Pengadilan Militer dan Oditurat Militer I/04. "Jadi sebelumnya, Odmil ini membawahi tiga provinsi, yaitu Sumatra Barat, Riau dan Kepri. Sejak tahun 2017, terjadi validasi, sehingga Odmil ini sekarang hanya membawahi Sumatra Barat," terang Kepala Kelompok Odmil I-04, Letkol Sunadi.
Pemusnahan berlangsung aman dan lancar. Kegiatan ini dihadiri Dandenpom I/4 Padang, Dansatpom AU Sutan Sjahrir, Danpomal Lantamal II, Dandenpal, Kakumrem 032/WBR, Kakum Lanud Sutan Sjahrir, Kadiskum Lantamal II, Pasi Idik Denpom I/4 Padang, Pasi Idik Pomal Lantamal II, Pasi Idik Satpomau Lanud Sutan Sjahrir, BNN Prov. Sumbar, dan Kapenrem 032/WBR. (yn)