PADANG, SWAPENA -- Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443H/2022M sudah diambang pintu. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Kementerian Agama tak terkecuali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini calon jemaah haji (CJH) sedang melakukan proses pelunasan Bipih.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari tanggal 9 hingga 20 Mei 2022. Waktu konfirmasi pelunasan bagi Indonesia Bagian Barat pada pukul 08.00 sd 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443H/2022M.
Kabid PHU didampingi Subkoordinator Dokumen dan Pendaftaran Haji Regular, Uswatman menguraikan persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular tahun 1443H/2022M diantaranya, pertama telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, ungkap Joben berusia paling rendah 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima Jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid 19 dosis pertama.
“Jamaah haji regular yang telah melunasi Bipih tahun 1441H/2020M harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.
Sementara lanjut Joben Jemaah haji regular yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H/2020 M harus melakukan pembayaran pelunasan Bipih kembali kepada BPS Bipih dengan system teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun1443H/2022M ini waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum covid 19 waktu pelunasan biaya haji dialkukan dalam tiga tahapan,” ulas Joben di ruang Siskohat (Sistem Komputer Haji Terpadu).
Untuk biaya perjalanan haji 1443 H/2022 M lanjut Joben sebesar Rp39.886.000 untuk nasional dan untuk embarkasi haji Padang sebesar Rp37.411.480. Meskipun biaya perjalanan ibadah ini naik dari tahun 1441 H/2022 M, namun pemerintah tidak membebankan kepada Jemaah haji.
Sementera itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi mengimbau JCH Sumbar untuk segera melunasi atau mengkonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS Bipih atau kepada Kemenag kabupaten kota.
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat kita minta segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Helmi
“Dengan segera melakukan pelunasan Jemaah bisa melakukan persiapan-persiapan lain yang dibutuhkan dalam perjalanan ibadah haji. Misalnya mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental dan kesehatan,” imbuhnya.
Apalagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih dalam susasana Covid 19, maka kesehatan harus dijaga dan protokol kesehatan harus diterapkan. “Mudah-mudahan Jemaah yang menjalankan ibadah haji diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT,” harapnya. (hn)