PADANG, SWAPENA -- Sebanyak 41 pelajar terjaring Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap pelajar yang keluyuran di saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung Jumat pagi (13/5). Mereka ditertibkan Satpol PP di salah satu warung kawasan Andalas, Padang.
Para pelajar tersebut kedapatan petugas tengah asyik duduk di warung saat proses jam pembelajaran sekolah sedang berlangsung.
Hal ini, terkait banyaknya laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.
"Yang kita laksanakan sesuai instruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya. Karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung,"jelas Edrian Edward.
Lebih lanjut Edrian Edward mejelaskan bahwa mereka yang terjaring terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang.
Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP lakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga ke depannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi. Sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing mereka semuanya dibawa petugas ke Masjid Nurul Iman Padang untuk Shalat Jumat.
"Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20," ungkap Edrian Edward. (apt)