Foto Antaranews |
JAKARTA, SWAPENA -- Kabar gembira, lara pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan pesawat terbang tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes rapid tes/PCR. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua dan lengkap atau booster.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut dikeluarkan 8 Maret 2022 dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana selaku Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Dalam SE tersebut diatur perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Ketentuannya adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Begitu juga bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (sp)