PADANG, SWAPENA -- Sakit hati diputus pacar, seorang pria membuat akun palsu atas nama mantan pacarnya di Instagram. Tidak itu saja, pelaku juga memposting gambar asusila korban di akun palsu tersebut.
Tidak terima dengan adanya akun palsu yang beredar di medsos ini, korban berinisial ESR (25), melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar.
"Kita lanjuti laporan korban ini dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kita dapati pelaku berinisial V (31) berdasarkan penyelidikan dan jejak digital di medsos tersebut. Modusnya unsur sakit hati," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugro, saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3).
Arie mengatakan, berdasarkan laporan korban ini, pihaknya menelusuri jejak digital akun palsu yang dibuat pelaku. Dari sana, penyidik mengetahui adanya titik terang atas identitas pelaku.
Pada Selasa (22/3), petugas berhasil menangkap pelaku di Dusun Kampung Ambalu, Jorong Sidang Tangah, Desa Matur Mudiak, Matur, Kabupaten Agam, sekitar pukul 22.05 WIB. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu handphone, satu laptop, satu hardisk, satu nomor hp, satu akun instagram palsu atas nama korban, satu akun gmail," ujar Arie.
Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku, membuat akun palsu instagram korban dengan atas nama korban. Lalu pelaku memposting di akun tersebut berupa hasil screenshot korban yang disensor dan pelaku membuat hastag di postingan tersebut ke korban.
"Selain itu pelaku juga mengirimkan berupa hasil screen recorder berupa video berdurasi 2 detik ke korban melalui whatsapp korban. Pelaku juga mengancam kepada korban dengan kata-kata, "sampai akhirat, 7 turunan, 9 tanjakan, cek aja gak percaya, 6 hari lagi, postingan yang non sensor lain," kata Arie menirukan kalimat pelaku.
Dijelaskannya, screen recorder video korban tanpa pakaian ini didapati pelaku, saat mereka tengah melakukan video call. Saat itu, berdasarkan pengakuan korban kepada petugas, korban merasa ada hewan yang masuk ke dalam bajunya saat itu dan membuka baju saat video call dengan pelaku.
Tanpa diketahui korban, pelaku telah merekam layar video tersebut, saat korban tanpa pakaian yang memperlihatkan bagian tubuhnya yang terlarang.
"Jadi, setelah putus dengan korban pelaku meneror korban dan membuat akun fake di Instagram dengan ancaman memposting gambar tersebut tanpa sensor," kata dia.
Terakhir Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman kurungan penjara 6 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus ini," tutupnya. (do/sgl)