Faktual dan Berintegritas

 

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampngi Kasat reskrim Kompol Dedy Adriansyah saputra memperlihatkan barang bukti kepada awak media, Rabu, (9/3).


PADANG, SWAPENA -- Empat terduga pelaku pencabulan dan pemerkosa bocah di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang berhasil diringkus polisi dari Polresta Padang. Dua dari keempat pelaku tersebut masih di bawah umur.

Para tersangka adalah Riki (29), Rahul (19), B-A (17) dan M-R  (17). Mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban yang baru berusia 13 dari malam hingga pagi hari.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kekhawatiran ibu korban yang kehilangan anaknya sejak Minggu(6/3) pukul 19.00 WIB hingga Senin (7/3). Ibu korban lalu mengetahui anaknya dibawa oleh tersangka ke Dermaga 3 Pelabuhan Teluk Bayur. 

Setelah itu ibu korban menginterogasi anaknya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli secara paksa dan digilir oleh ke empat tersangka. Tak terima dengan perlakuan tersebut ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan dua orang tersangka telah dikenal korban karena rumah korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai.  "Dua tersangka sudah dikenal korban, karena rumahnya berada dekat pangkalan truk tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/3).

Setelah didalami oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dengan kronologi dua orang tersangka membawa korban ke Pelabuhan Teluk Bayur, lalu mencabulinya secara bergilir. Setelah itu korban diberikan uang Rp50 ribu oleh masing-masing tersangka. Tidak cukup hingga di situ, korban kembali dicabuli oleh dua tersangka lainnya dengan cara dipaksa.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar, satu unit HP,  dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Saat ini korban ditangani Satreskim PPA dan dinas terkait untuk penyembuhan mental dan fisiknya. 

Para tersangka akan dikenakan pasal  berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D. Sedangkan tersangka untuk yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012. (rf)

 
Top