PADANG, SWAPENA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II-2021 pada beberapa entitas di lingkup Pemprov Sumbar dan kabupaten kota. Hasilnya, BPK menemukan miliaran uang negara tidak tepat sasaran.
Kesalahan pada umumnya kelebihan bayar, baik kegiatan pembangunan maupun biaya perjalanan dinas. Bahkan, di KPU Sumbar ditemukan kelebihan bayar pada pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Semua hasil temuan tersebut sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Sumbar. Sekarang menunggu tindak lanjuti dari entitas yang terkait.
"Secara keseluruhan para entitas sudah mengetahui kesalahan tersebut. Semuanya sudah ada tindak lanjut, namun belum selesai,"ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, didampingi Kepala Sub Auditorat 1 Nofemris, Kepala Sub Auditorat 2 Ali Thoyyibi, dan Kepala Sekretariat Waluyo, pada awak media di Lt IV Aula BPK Sumbar, Jl Khatib Sulaiman Padang, Kamis (10/3).
Dikatakan, dari tiga jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangan BPK, untuk Semester II-2021 BPK Perwakilan Sumbar hanya melakukan pemeriksaan kinerja dan PDTT. Tematik pemeriksaan tersebut sesuai arahan dari BPK RI. Artinya, pilihan pemeriksaan sudah diminta dari BPK RI, seperti belanja modal paling besar.
PDTT yang dilakukan BPK Sumbar yakni pada pengelolaan keuangan Pilkada Serentak 2020 di KPU Sumbar, dan Bawaslu Sumbar. Kemudian memeriksa Belanja Daerah TA 2021 di Pemkab Sijunjung, Pemkab Tanah Datar, Pemko Padang, Pemko Sawahlunto, dan Pemprov Sumbar.
Pemeriksaan Kinerja dilakukan pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkup Pemprov Sumbar, Pemko Padang, dan Pemkab Solok Selatan. Kemudian upaya pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Pessel.
Di Pemko Bukittinggi dan Pemkab Pasaman, dilakukan pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah TA 2019-Semester I 2021. Lalu, di Pemkab Padang Pariaman dilaksanakan pemeriksaan kinerja pembangunan infrastruktur gedung/bangunan, dan jalan/jembatan TA 2020 dan 2021.
Sedangkan di Pemprov Sumbar, pemeriksaan kinerja terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja TA 2020 dan Semester I 2021.
PDTT pada Bawaslu Sumbar, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp302,05 juta, dan kelebihan pembayaran honor panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kelurahan/desa pada Bawaslu Kabupaten/Kota sebesar Rp784,30 juta.
“Sedangkan PDTT pada KPU Sumbar ditemukan pembayaran honorarium tim kelompok kerja, honorarium dan moderator tidak sesuai ketentuan sebesar Rp196,50 juta. Juga ditemukan kelebihan pembayaran belanja BBM dan transportasi kegiatan sebesar Rp165,23 juta,” ungkap Yusnadewi
Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pemprov Sumbar TA 2021, BPK Sumbar menemukan realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan bibit perkebunan pada dua OPD sebesar Rp2,02 miliar yang tidak tepat sasaran.
Ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di dua OPD sebesar Rp423,25 juta, dan kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan di tiga OPD Rp838,49 juta.
Di Pemkab Sawahlunto, ditemukan pengadaan pakaian dinas lapangan dan honor tim di tiga OPD tidak sesuai standar biaya umum TA 2021, dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 12 paket pekerjaan pada enam OPD Rp280,02 juta.
Pada entitas Pemko Padang, BPK Sumbar menemukan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja untuk jasa tenaga kebersihan (Pasukan Orange) dan tenaga keamanan (Satpam) di delapan OPD Rp503,33 juta tidak dilaksanakan.
Kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honorer dan tenaga kontrak Rp68,24 juta tidak diketahui keberadaannya. Penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp271,90 juta juga tidak dapat dijelaskan peruntukannya, dan Rp2,13 miliar tidak diyakini penggunaannya.
Sementara di Pemkab Tanah Datar, ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp233,65 juta. Juga ditemukan bahwa keterlambatan rekanan belum dikenakan denda. Juga ditemukan kelebihan pembayaran pengawasan atas pekerjaan Belanja Modal gedung/bangunan TA 2021.
Masih di Tanah Datar, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Batusangkar tidak sesuai ketentuan, dan kekurangan volume sebesar Rp155,93 juta dan keterlambatan belum dikenakan denda untuk pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan TA 2021. (ys)