SOLOK, SWAPENA -- Tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO), Satuan Reskrim Polres Solok, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah itu. Peristiwanya terjadi pada 2016 silam.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, STK, S..ik, mengatakan, pelaku diciduk setelah buron hampir 6 tahun lamanya. Ia melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki No Pol B 6682 PLQ, pada Minggu, 13 April 2016 pukul 17.20 WIB di kantor BPBD Solok, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Tersangka adalah Khairul Ismanto, warga Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Sedangkan pelapor bernama Kardin (56), warga Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Tersangka kita ciduk di rumahnya di Selayo, Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB," terang Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Penangkapan tergadap pelaku setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor atau tersangka berada di rumahnya di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Mendapat informasi demikian, tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok dan Polsek Kubung langsung menuju lokasi terlapor untuk melakukan penangkapan. Benar saja, terlapor berada di rumah bersama teman-temannya, dan dibawa ke Mapolres Solok.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000. (wd/jn)