PADANG, SWAPENA -- PLN selalu berupaya memberikan kemudahan-kemudahan layanan kelistrikan kepada pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Upaya ini sejalan dengan tagline yang diusung; “Semua Makin Mudah”, yang menggambarkan target PLN untuk terus berinovasi untuk layanan praktis, efektif, dan efisien melalui satu genggaman.
Terayar, PLN melengkapi aplikasi PLN Mobile dengan menu “Data Diri”. Pada menu ini pelanggan dapat melengkapi setiap Id Pelanggan pada akun PLN Mobile-nya masing-masing dengan data NIK dan NPWP.
Dijelaskan Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar Nova Sagita, menu terbaru ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku. ‘’Ada dua Undang-Undang yang mengatur bahwa NIK atau NPWP adalah syarat minimal invoice tagihan listrik sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,’’ jelasnya, Kamis (17/2).
Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasar 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM serta Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Nova menghimbau agar pelanggan dapat berpartisipasi melengkapi data NIK dan NPWP sesuai Id Pelanggan masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile. ‘’Hanya dengan lima langkah yang cukup mudah, pelanggan sudah berpartisipasi sebagai warga negara yang baik dan taat pajak,’’ lanjutnya.
Lima langkah melengkapi data diri NIK dan NPWP pada Id Pelanggan tersebut adalah sebagai berikut; 1. Masuk PLN Mobile kebudian click “Profile”, 2. Click “Layanan Saya”, 3. Pilih Id Pelanggan yang akan diperbaharui datanya, 4. Click “Data Diri” dan perbaharui data diri, 5. Pastikan data benar dan lengkap, kemudian click “Simpan”.
Selain untuk berpartisipasi mendukung aturan pemerintah, Nova menjelaskan, pelanggan yang telah melengkapi NIK dan NPWP akan mendapatkan beberapa keuntungan dari PLN. ‘’Tagihan rekening listrik dan pembelian token Bapak/Ibu akan tercatat dengan NIK/NPWP sesuai aturan perpajakan. Kemudian bagi pelanggan paskabayar, setelah data lengkap akan mendapatkan invoice tagihan listrik dalam bentuk pdf melalui PLN Mobile,’’ jelasnya.
Di tengah kemajuan teknologi dan tantangan zaman yang menuntut kecepatan dan kemudahan dalam genggaman, Nova ingin PLN Mobile dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan pelanggan di bidang kelistrikan. ‘’Jadi harapan kami seluruh pelanggan juga dapat menginstall dan menggunakan fitur-fitur pada aplikasi ini. Karena PLN Mobile adalah persembahan PLN untuk pelanggan,’’ ungkap Nova mengakhiri. (rls)