PADANG, SWAPENA -- Diduga melakukan tindakan asusila, dua orang laki-laki dan satu perempuan diamankan warga Pauh, ke kantor polisi sebelum diproses ke Satpol PP Padang. Rabu (16/2). Larut malam, di sebuah pondok mereka berlawan jenis, membuat warga sekitar gerah dan marah.
Sebelum diserahkan ke Satpol PP Padang, ketiga remaja ini sempat diamankan masyarakat ke Polsek Pauh dan selanjutnya, dibawa ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka Padang.
"Kejadiannya Rabu dini hari," Terang Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Di Mako Satpol PP, mereka diproses sesuai aturan. Dari hasil penyelidikan oleh PPNS Satpol PP, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang bersama dua orang laki laki ini, diindikasi sebagai PSK. Hal itu didapat dari hasil keterangan yang diakui di depan penyidik.
Dalam rangka pembinaan lanjutan, setelah dilakukan screening dan konseling melalui Dinas Kesehatan, perempuan berinisial SW (19) itu, dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok Sementara itu kepada kedua teman prianya harus membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik.
"Perempuan SW (19) tahun, terpaksa kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk kedua Pria ini kita lakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka, serta harus membuat surat pernyataan dihadapan penyidik," kata Mursalim. (ap)