Hendri Septa |
PADANG, SWAPENA -- Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari Covid-19. Meski ada protes dari warga, SE dimaksud tetap dilaksanakan.
“SE tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak didik dari Covid-19,” kata Hendri Septa di Padang, Senin (14/2).
Ia menjelaskan, Pemko Padang bersama Forkopimda dan lainnya bersepakat untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kota Padang, dengan menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, Pemko Padang belum berencana untuk mencabut SE tersebut, sehingga poin-poin yang ada di dalam SE dimaksud tetap dijalankan.
Menurut Wako, Pemko Padang tidak memaksa anak didik untuk melakukan vaksinasi. Namun, bagi mereka yang belum divaksin maka untuk sementara waktu belajarnya di rumah. “Berkaca pada kasus Covid-19 di beberapa sekolah, mereka yang terpapar belum divaksinasi. Akhirnya sekolah ditutup. Apakah kita ingin sekolah di Padang ini tutup? Makanya kita imbau agar anak didik divaksinasi,” tutur Hendri.
Terkait itu, Wako mengimbau kepada orang tua agar dapat menyukseskan vaksinasi anak ini. Dengan demikian, anak-anak di Kota Padang terlindung dari penyebaran virus Covid-19. (mc/pdg)