Fauzi Bahar Dt. Nan Sati |
PADANG, SWAPENA -- Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan bunyi pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing mendapat reaksi keras dari berbagai elemen, tokoh agama dan tokoh adat di tanah air. Salah satunya dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Dr.Fauzi Bahar Dt.Nan Sati yang secara tegas mengutuk pernyataan Yaqut tersebut. “Demi Allah kita berjuang untuk perjuangan kebenaran ini. Haram hukumnya Menteri agama tersebut menginjakkan kakinya di Ranah Minang,” kata Fauzi Bahar di hadapan wartawan di Kantor LKAAM Sumbar, komplek Masjid Raya Sumbar, Kamis (24/2).
Tak hanya LKAAM Sumbar, LKAAM kabupaten/kota di daerah ini ikut mengecam pernyataan Menag Yaqut tersebut. Selain itu, orang Minang di perantauan juga mengutuk penyataan Yaqut dimaksud.
Persoalan yang memicu gelombang protes tersebut berawal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait aturan pengeras suara di masjid. Ia mencontohkan di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100-200 meter ada masjid dan mushalla. “Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Tidak cukup hingga di sana, Yaqut terus bicara tentang suara-suara lain yang dapat mengganggu masyarakat. Di kesempatan itulah ia menganalogikan suara anjing yang menggonggong pada waktu bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushalla-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata dia sebagaimana dikutip dari detikcom. (sp)