PADANG, SWAPENA -- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bakal memberikan Gelar Sangsako pada Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra. Prosesi pemberian gelar sangsako itu akan dilakukan dalam rapat kerja (Raker) LKAAM Sumbar, Minggu, 27 Februari 2022 mendatang di Hotel Emersia, Batusangkar.
Selain itu, juga dilakukan penandatangan MoU bersama Kapolda Sumbar terkait Restorasi Justice atau penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan.
"Kita ingin peran ninik mamak bisa kembali terangkat dengan penyelesaian kasus-kasus hukum yang kita nilai tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan," kata Ketua LKAAM Sumbar, H. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor LKAAM Sumbar, komplek Masjid Raya Sumbar.
Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, didampingi Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang, Datuak Bandaro Kayo dari Tampuk Tangkai Nagari Pariangan, serta Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Satake Bayu Setyanto, menyampaikan bahwa banyak dasar pemberian gelar sangsako pada Kapolda Sumbar.
Di antara alasannya adalah program dan kerja keras jajaran Polda Sumbar hingga sukses melindungi anak kemanakan orang Minang dengan pencapaian vaksinasi. Belum lagi komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas judi, maksiat serta penyakit masyarakat sehingga memberikan rasa aman terhadap anak kemenakan orang Minang.
"Kerja keras Kapolda dan jajarannya, sukses mendongkrak vaksinasi Covid-19 dari yang sebelumnya hanya 13 persen, menjadi 80 persen di akhir 2021. Belum lagi dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini kerja luar biasa yang patut kita apresiasi," ujar mantan Walikota Padang tersebut.
Pemberian gelar pada Kapolda Teddy Minahasa sangat tepat. Apalagi dengan kapasitasnya, yang dapat berbuat banyak untuk masyarakat.
"Semoga pemberian gelar sangsako pada Kapolda ini dapat disikapi positif oleh masyarakat serta anak kemenakan Minangkabau," ujar Datuk Bandaro Kayo dari Pariangan.
Terkait dengan kerja sama restorasi justice dengan Polda Sumbar, Fauzi Datuak Nan Sati mengatakan bahwa dengan kerja sama ini, akan mengangkat wibawa ninik mamak di hadapan anak kemenakannya. Karena, segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, tidak main lapor saja ke polisi, diselesaikan dulu di tingkat ninik mamak.
"Kerja sama ini akan kembali mengangkat wibawa ninik mamak di tengah anak kemenakannya," kata Fauzi Bahar lagi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes pol. Satake Bayu memgapresiasi niat LKAAM Sumbar yang akan memberikan gelar sangsako adat kepada Kapolda Sumbar. Termasuk rencana Penandatanganan MoU antara LKAAM dan Polda Sumbar terkait Restorasi Justice.
"Soal restorasi justice ini sudah ada regulasinya dari pusat. Memang ada ketentuannya, dengan harapan semua masalah di tingkat masyarakat tidak harus bermuara ke pengadilan," ucap Kombes Satake. (bg)