Ilustrasi Medcom.id |
JAKARTA
- Inmendagri PPKM
terbaru kembali diterbitkan pemerintah seiring diperpanjangnya pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Ada dua Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan, yakni untuk di Jawa-Bali
dan luar Jawa-Bali.
Dua Inmendagri yang diterbitkan pada 14
Februari 2022 yaitu: Inmendagri No 10 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.
Kedua Inmendagri No 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali
Lalu daerah mana saja yang kini berada
di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3? Khusus Sumatera Barat hanya ada dua daerah
saja yang masuk dalam PPKM level 1. Kota Padang, masuk dalam PPKM level 3.
Berdasarkan Inmendagri nomor 11 tahun
2022, ini pembagiannya sebagaimana dikutip detikcom:
Daerah PPKM Level 1 di Sumbar adalah:
1. Kabupaten Lima Puluh Kota
2. Kabupaten Pasaman
PPKM Level 2:
1. Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kabupaten Sijunjung
3. Kabupaten Tanah Datar
4. Kabupaten Dharmasraya
5. Kabupaten Solok Selatan
6. Kabupaten Pasaman Barat
7. Kota Solok
8. Kota Sawahlunto
9. Kota Payakumbuh
10. Kota Pariaman
PPKM Level 3:
1. Kabupaten Solok
2. Kabupaten Padang Pariaman
3. Kabupaten Agam
4. Kabupaten Kepulauan Mentawai
5. Kota Padang
6. Kota Padang Panjang
7. Kota Bukittinggi. (*)