Ilustrasi |
PADANG, SWAPENA -- Tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar berhasil membongkar praktik dokter palsu di Gunung Pangilun, Padang, Selasa (18/1). Ditangkapnya wanita berinisial "PR" (24) ini, setelah adanya laporan warga yang curiga dengan kegiatan praktik tersangka yang menggunakan alat, atau metode berbeda saat melayani pasiennya.
"Pelaku kita amankan di tempat praktiknya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada, Rabu (19/1).
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah kecurigaan masyarakat dengan metode pelayanan pelaku kepada pasiennya. "Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya tersangka PR. Padahal wanita ini bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujar Satake Bayu.
Dikatakan, petugas juga menemukan alat-alat kedokteran di lokasi penangkapan. Namun, tersangka tidak memiliki izin dalam menggunakan alat alat tersebut.
PR hanya memiliki sertifkat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion dan sertifikat kursus basic lengkap sulam alis dan bibir.
"Barang bukti yang kita amankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, satu handphone, satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarus jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu impuls sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 jarum single use needle, 67 jarum suntik satu cc atau mili dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan potong media lainnya," katanya.
Terakhir Satake Bayu mengatakan, barang bukti yang lainnya diamankan petugas berupa 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model customer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model customer dimple kosong.
Pengakuan PR kepada petugas, studio kecantikan miliknya itu melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping), dengan tarif harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (do)