PADANG, SWAPENA -- Bupati Solok, Epyardi Asda, sejak pekan lalu sudah menghentikan reklamasi Danau Singkarak. Ini, menyusul diterimanya surat gubernur Sumbar.
"Sudah dihentikan menyusul surat Pak Gubernur," katanya di Padang, Selasa (25/1) malam.
Sekda Sumbar, Hansasri di tempat terpisah, menyebut, pemerintah provinsi, sudah menyurati Bupati Solok untuk menghentikan aktivitas itu pada 13 Desember 2021 lalu. Lantas pertengahan Januari 2022, disurati kembali.
"Surat Pak Gubernur kami taati. Aktivitas sudah dihentikan, siap menerima perintah selanjutnya dari beliau," kata dia.
Pada Senin (24/1), KPK menemui Gubernur Sumbar, Mahyeldi guna menggali informasi soal reklamasi danau tersebut.
Masalah ini kian mengemuka, tatkala Walhi Sumbar melaporkan reklamasi Singkarak ke KPK.
Plt Juru Bicara KPK RI Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan saat ini tim KPK sudah berada di Sumbar menindaklanjuti diskusi daring yang dilakukan KPK bersama Pemrov Sumbar serta Walhi Sumbar terkait kajian penyelamatan kekayaan negara di Danau Singkarak.
Bupati Solok, Epyardi, menjelaskan, penghentian reklamasi itu, sebenarnya sudah dimulai, sebelum turunnya surat gubernur.
"Saya patuh pada gubernur dan siap menerima perintah selanjutnya," kata dia.
Dalam beberapa hari ke depan, ia dan staf akan bergotong royong di danau terbesar di Sumbar itu.
Danau Singkarak adalah sebuah danau yang membentang di dua kabupaten yang terdapat di provinsi Sumatra Barat, Indonesia, yaitu kabupaten Solok dan kabupaten Tanah Datar. (*)