SOLOK, SWAPENA -- Penyelesaian tanah konsolidasi di Kota Solok berawal dari penyerahan tanah dari ninik mamak nan balimo tahun 1971 dengan luas 240 hektar sampai detik ini masih menjadi dilema yang tak jelas arahnya.
Terjadinya pergantian Walikota dari musim kemusim-pun turut tidak merubah keadaan. Hingga kini penyelesaian tanah konsolidasi kembali menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah setempat.
Bertempat di Aula Balitbang Kota Solok, Senin (27/12) penyelesaian tanah konsolidasi kembali mencuat menjadi kajian yang diusung dalam seminar yang diselenggarakan Balitbang bekerjasama dengan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.
Seminar kajian penyelesaian tanah konsolidasi di Kelurahan Nan Balimo dan Kel. Kampung Jawa dibuka lansung Walikota Solok Zul Elfian Umar.
Pada kesempatan itu, hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Dr. Azmi Fendri, SH, M. Kn, Tim Teknis Kajian Penyelesaian Tanah Konsolidasi di Kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, OPD terkait dan Peserta Seminar.
H. Zul Elfian Umar dalam kesempatan ini, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berkenan memfasilitasi Kota Solok dalam pelaksanaan kegiatan ini serta seluruh elemen yang ikut membantu sekaligus berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan Kajian Penyelesaian Tanah Konsolidasi di Kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa.
Wako berharap, kajian ini dapat menjadi acuan dan pedoman dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kota Solok yang berkaitan dengan persoalan tanah konsolidasi serta sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Melalui kegiatan ini diharapkan Kita bersama dapat memperoleh ilmu baru dalam perumusan kebijakan daerah, serta pemahaman teknis sekaitan dengan ketentuan hukum bidang pertanahan, melalui kegiatan ini pula kami juga mengajak agar kita bersama dapat bersatu padu dan membangun sinergitas dalam upaya penyelesaian persoalan tanah konsidasi yang terjadi didaerah Kita" sebut Wako.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kebijakan publik tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dari regulasi yang ada serta tidak merugikan kepada masyarakat, serta tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
"Dalam upaya ini memerlukan partisipasi dan peran kita semua sesuai dengan porsi dan peran masing-masing stakeholder yang terlibat. Untuk itulah dalam kegiatan ini setiap tahapan telah melibatkan Tim Teknis dan Narasumber yang bertujuan untuk mendapatkan data informasi yang diperlukan" ucap Wako.
Menurut Wako, rekomendasi dari hasil kajian dari Tim Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang di diskusikan pada hari ini tentu masih memerlukan masukan dari peserta seminar pada hari ini demi penyempurnaan. Untuk itu partisipasi aktif peserta sangat diharapkan dalam upaya penyempurnaan hasil kajian dimaksud.
"Kita sangat berharap, hasil kajian ini bisa bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti, serta menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah dan opsi serta kebijakan dalam penyelesaian persoalan tanah konsolidasi di Kota Solok" tutup Wako. (ky)