Faktual dan Berintegritas

 


JAKARTA, SWAPENA -- Tiga Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pengajuan JR yang dipimpin Tamsil Linrung itu menuntut ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, pengajuan JR ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat di mana salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen.

Menurut Fahira, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.  Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,” ujar Fahira Idris di Gedung MK, Jakarta (27/12).

Fahira mengatakan, dirinya ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya.

Menurutnya, begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen yang semestinya sudah tidak lagi kita pertahankan. Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas.

“Saya melihat bakal ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar PT 20 persen ini segera dihapuskan. Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat. Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024. Publik luas menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah parpol secara nasional pada Pemilu sebelumnya mengabaikan makna negara demokrasi yang menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden. (rel)

 
Top