Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA --  Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Ia adalah laki-laki tua berinisial S (64). Sedangkan korbannya adalah pelajar berusia 13 tahun.

Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban. Ia kemudian ditangkap di Kelurahan Parupuak, Tabing pada Selasa (30/11).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku adalah warga Parupuak, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sedangkan korbannya  juga warga setempat. "Korbannya masih berstatus pelajar," katanya sebagaimana dikutip dari akun @polrestapadang, Rabu (1/12).

Kapolresta menyebukan, pencabulan terjadi pada sebuah rumah di Parupuak, Tabing. Saat itu, korban sedang berjalan di depan rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (29/11). Saat itu pelaku mengatakan baju korban kebesaran. 

"Lalu pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju itu. Pada saat itu korban masuk ke dalam rumah, lalu menyuruh korban membuka bajunya dan korban menolak. Pelaku kemudian langsung menyingkapkan baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya," terang Imran Amir.

Pelaku dijerat dengan Pasal  8 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sp)

 
Top