Faktual dan Berintegritas

 

Kota Solok 

JAKARTA, SWAPENA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali. PPKM dimaksud berlaku mulai Selasa 23 November ini sampai 6 Desember 2021 mendatang.

Ditutip dari detikcom, aturan tentang PPKM luar Jawa Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (22/11) kemarin.

Untuk itu, pemerintah telah membagi seluruh daereah di Indonesia ke dalam lecel 3, 2 dan level 1. Khusus di Sumatera Barat ada lima daerah yang berstatus PPKM Level 1, yakni: Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh.

Daerah Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.

Daerah Level 3: Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat. (sp)

 
Top