Pelaku yang bernama Novriadi (30),
sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya di
Batung Taba RT 03 RW 03, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubeg, Rabu
(10/11/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolsek Lubeg, AKP Chairul Amri Nasution
menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan
jika pelaku kerap melakukan judi online.
Aksi pelaku membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah.
“Mendapati
informasi tersebut, Tim Phyton Polsek Lubeg yang langsung saya
pimpin dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubeg Aiptu Heavizal, bergerak cepat
ke lokasi. Pelaku langsung diamankan dan menyita 1 unit HP yang berisikan SMS
tebak angka (nomor togel),” ujar Chairul Amri dikutip Singgalang Kamis (11/11).
Kemudian,
saat penggeledahan di rumah pelaku, juga ditemukan 1 unit HP Android yang
berisikan link togel online Kungfu 4D yang berisikan saldo sebesar
Rp1.064.005, dan 1 buah ATM BCA yang digunakan pelaku untuk mentransfer uang ke
akun togel tersebut.
Dari
hasil interogasi, kata Chairul, pelaku berjualan togel online tersebut
sudah sejak setahun terakhir. “Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang
Perjudian, diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut dia. (rf)