Dua dari enam pelaku pencabulan itu. |
PADANG, SWAPENA - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus para terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang. Dua bocah yang berumur 7 dan 5 tahun itu dicabuli kakek, paman, serta kakak hingga tetangga korban.
"Pelaku semua ada enam orang dan baru berhasil diringkus empat orang, yang terdiri dari kakek, paman, kakak dan sepupu korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11).
Rico menjelaskan, keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang tersebut berinisial J (65) (kakek korban), G (10) kakak kandung korban, R (23) kakak sepupu korban) dan R (11) paman korban. Sementara, dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban), masih buron.
Kata Rico, kedua korban ini dicabuli di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
Rico mengungkapkan, perbuatan pelaku ini terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya. Kedua korban merasa takut usai dicabuli enam pelaku. “Tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, dan kemudian melapor ke Mapolresta Padang,” ujarnya.
Salah seorang tetangga korban, Supriati mengatakan, korban memberanikan diri mencari perlindungan dengan menceritakan yang dialami kepada tetangga. Bahkan korban tidak betah jika berada di rumah. “Korban ini sudah bilang ke tetangga. Mencari perlindungan. Pernah pengen ikut sama saya. Saya tanya ada apa? Paman dan kakek memperkosa,” kata Supriati menirukan ucapan bocah tersebut.
Pengakuan korban ke Supriati, kakak beradik ini menahan sakit. Bahkan juga tidak berani menceritakan kepada ibu kandung karena takut dimarahi. “Udah enggak tahan, udah sakit. Kenapa tidak ngomong sama ibu? takut dipukul,” ujarnya.
Atas pengakuan kakak beradik ini, para tetangga berinisiatif melaporkan kejadian tersebut. Melalui ketua rukun tetangga, kasus ini akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Yang jelas lanjut Kasat Reskrim Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di organ vital kedua korban. “Ya, berdasarkan hasil visum ini, pelaku kita amankan. Kasus ini sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” jelasnya.
Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
"Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (rf/sgl)