Ilustrasi grid.id |
PADANG, SWAPENA - Seorang pria diamankan polisi dari Polresta Padang. Ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kelakuan sang ayah rutiang tersebut terungkap setelah ia kedapatan keluar dari kamar anak gadisnya mengenakan sarung dengan gelagat mencurigakan. Kakak korban yang penasaran setelah itu melihat ke dalam kamar, memang ditemui hal yang janggal. Pakaian korban tersingkap dan korban tertidur.
Merasa penasaran, sang kakak kemudian membawa korban ke puskesmas. Di sanalah korban dengan inisial ML (13) mengakui bahwa ia telah dicabuli sang ayahnya berinisial SL (50).
Bermodalkan pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Padang. Tanpa menunggu lama, akhirnya terduga pelaku diamankan Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang, di rumahnya, Kelurahan Betok Nipah, Padang Barat, Senin (1/11) lalu. "Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11) sebagaimana dikutip dari akun resmi Polresta Padang.
Menurut Rico, atas perbuatan dimaksud terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Kini terduga pelaku meringkuk di sel tahanan Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya. (sp)