Faktual dan Berintegritas


KASUS pencabulan yang dilakukan oleh keluarga dekat sudah sering terjadi. Terakhir yang terjadi di Kota Padang tempo hari dengan terduga pelaku terdiri dari kakek, kakak, paman dan tetangga sangat menyita perhatian masyarakat.

Ini adalah kasus yang sangat memiriskan. Selain terduga pelaku adalah keluarga dekat, para korban pun masih anak-anak, yakni masih berusia di bawah sepuluh tahun. Lebih memiriskan lagi, korbannya berdua kakak beradik.

Kita tentu patut prihatin dengan kebiadaban para pelaku. Para korban yang merupakan anak-anak serta bagian dari keluarga sendiri sejatinya dilindungi, tapi malah dimangsa. Betapa keberingasan nafsu para pelaku melebihi (maaf) hewan. 

Satu lagi, hal yang memiriskan peristiwanya terjadi di Ranah Minang, daerah yang berfalsafah 'Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Daerah dengan budaya yang berlandaskan pada Islam, seharusnya hal seperti itu sangat tabu dilakukan. Tapi apalah daya, nafsu para pelaku menutup pintu hati sesungguhnya. Pada saat itu tak ada lagi rasa malu, tak ada rasa kasihan dan tak ada akal sehat. Yang ada hanya kebejatan.

Untuk diketahui anak-anak perempuan di bawah umur yang dimangsa oleh keluarga dekat telah berkali-kali terjadi di negeri ini. Bahkan dalam lingkup lebih besar bernegara, sudah tak terhitung kali. Hampir tiap hari kita menyaksikan berita di televisi atau membaca di surat kabar dan media online. Mulai yang dilakukan ayah kandung, ayah tiri, kakak kandung, paman, sepupu, tetangga, teman ibu atau teman ayah dan lain sebagainya. Ini tentu sangat mengkhawatirkan kita semua. Lalu, apa yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak lebih banyak lagi, khususnya tidak menimpa keluarga kita?

Pertanyaan ini penting untuk dicarikan jawabannya. Jika tidak, bukan tidak mungkin ada di antara kita atau keluarga kita yang berpotensi menjadi korban. Bukankah para pelaku tidak punya otak?

Salah satu yang harus dilakukan adalah menjaga atau mengawasi anak-anak kita dengan ketat, sekalipun mereka berada di antara keluarga dekat. Kemudian ajarkan anak-anak perempuan kita tentang bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh kaum laki-laki sejak usia dini. Apapun alasannya, bagian-bagian yang tidak boleh disentuh itu harus dijaga.

Selanjutnya yang lebih penting lagi, pemerintah bersama DPR perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi lebih difokuskan pada sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi hukum dimaksud adalah untuk memberi efek jera. Jika perlu berlakukan hukuman kebiri di samping sanksi pidana kurungan tentunya.

Dengan sanksi kebiri sebagai tambahan hukuman kurungan, orang-orang yang berniat melakukan kejahatan seksual kepada anak, akan berpikir tujuh kali. Atau, setidaknya mereka yang telah dipidana tidak akan bisa lagi berbuat macam-macam terhadap anak di bawah umur.

Namun sekali lagi yang terpenting adalah menjaga anak perempuan kita dari segala marabahaya yang dilakukan kaum pria. Ayo waspada! (Sawir Pribadi)

 
Top