JAKARTA, SWAPENA -- Baru beberapa hari diterapkan aturan naik pesawat terbang dengan melakukan tes PCR negatif, kini syarat itu berubah lagi. Masyarakat pengguna transportasi udara di Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR), tapi cukup dengan rapid test antigen.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/11) mengatakan, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang. "Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir dikutip detikcom.
Pengumuman tidak lagi pakai test PCR dimaksud disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan tersebut kontan saja menuai pro kontra di masyarakat. Sebab, harga PCR dinilai sangat mahal.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menerapkan test PCR sebagai syarat naik pesawat, harga PCR pun diturunkan. Itu pun tetap menimbulkan penentangan dari masyarakat. (*)