Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Surat Edaran Walikota Padang No.660/22-01/DLH-PDG/2021 tentang Retribusi Sewa Tanah Pemakaman mewajibkan ahli waris yang belum membayar retribusi sewa tanah pemakaman yang keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam , TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung diwajibkan melapor ke UPTD TPU DLH Kota Padang paling lambat 30 November 2021. Surat Edaran Walikota Padang terbaru ini memperpanjang waktu melapor masyarakat ke UPTD DLH Padang yang sebelumnya 31 Oktober 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon di Padang, Kamis (28/10). Disebutkannya, jika ahli waris tak melapor ke UPTD DLH Kota Padang sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut maka makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru atau dinamakan tumpang sari.

Untuk informasi lebih jelas warga Kota Padang bisa menghubungi nomor WA (085365266767, 081363020913, 081363327796) pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Lalu, pembayarannya dapat dilakukan melalui rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman dengan nomor rekening 1000.0101.0059-1 Bank Nagari. 

Lebih jauh disebutkan Mairizon, saat ini TPU Air Dingin dan TPU Tunggul Hitam sudah penuh, sehingga saat ini dipakai sistem tumpang sari bila ada pemakaman baru. Sedangkan TPU Bungus masih ada sisa daya tampung sebanyak 15.781 makam. 

Dijelaskannya, tiga TPU dimiliki Pemko Padang tersebut seperti TPU Tunggul Hitam dengan luas 23.700 M2 dengan daya tampung makam 11.850 makam, TPU Air Dingin seluas 9.800 M2 dengan daya tampung 4.900 makam dan sudah terisi 2.778 makam atau luas lahan terpakai 5.556 M2. Sisa lahan 4.244 M2 tidak bisa digunakan karena berisi aliran sungai dengan kondisi tanah yang berbatuan. Selanjutnya, TPU Bungus memiliki luas lahan 480.000 M2 dengan daya tampung 17.500 makam. Sudah terisi sebanyak 1.719 makam termasuk makam Covid-19, sehingga sisa daya tampung saat ini sekitar 15.781 makam. (swd/sgl)

 
Top