Hendri Septa |
PADANG, SWAPENA -- Pemerintah Kota Padang mewajibkan semua pegawai pelaku usaha hotel, rumah makan dan mall dan swalayan divaksin Covid-19.
Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum pengunjung atau konsumen memasuki hotel, rumah makan, mall dan swalayan.Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa, tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakuan aplikasi peduli lindungi pencegahan Covid-19, tertanggal 11 Oktober 2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, surat edaran ini menyadur aturan yang sudah ditetapkan oleh presiden yang mewajibkan semua warga Indonesia divaksin.
"Pemerintah pusat juga memerintah kita untuk capai vaksin, aturan ini juga upaya iita untuk mengenjot capaian vaksin covid-19," kata Hendri Septa, Selasa (12/10).
Hendri Septa mengharapkan, pelaku usaha ikut serta menyukseskan pelaksanaan vanksi untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Menurutnya, aturan tersebut masih bersifat imbauan saja dan belum diberikan sanksi yang mengikat.
Sementara pengawasan kegiatan tersebut dilakukan oleh Satgas covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah. (mc/kmf)