Alhuda, mengungkapkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSI dengan Pemprov Sumbar ini sebagai wujud kolaborasi untuk mendukung peningkatan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal di Sumbar melalui produk dan jasa layanan perbankan sesuai prinsip syariah.
“Kerjasama ini merupakan payung besar dan nantinya diharapkan semua OPD, para pegawai, dan organisasi Islam dapat memanfaatkan fitur-fitur keuangan syariah yang ada di BSI. Salah satunya adalah pengelolaan dana wakaf melalui platform jadiberkah.id. Melalui jadiberkah.id ini sangat membantu pengumpulan wakaf orang Minang ingin wakafnya disalurkan di Sumbar, sangat gampang, bisa dari rumah saja," ungkap Alhuda.
Selain di Sumbar, kerjasama serupa juga telah dilakukan BSI dengan pemerintah provinsi lainnnya di Indonesia. Bahkan Kalimantan Timur dan Bengkulu, menurut Alhuda menempatkan seluruh dananya di BSI. Alasannya, fitur dan layanan sama dengan dengan konvensional tapi secara benefit lebih menguntungkan secara syariah.
Gubernur Mahyeldi, dalam sambutannya berharap kerjasama ini akan memberikan nilai positif untuk Sumbar dimasa mendatang. Apalagi Sumbar dengan falsafah ABS-SBK, sudah seharusnya menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan.
"Diharapkan MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan OPD-OPD dalam program-program lainnya. Untuk mendukung perbankan syariah, saya minta Kepala BKD buat edaran agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar agar punya rekening syariah, apapun banknya," ujar Buya Mahyeldi.
Selain itu,.dengan adanya perjanjian kerjasama dengan BSI, gubernur berharap BSI juga bisa membantu pembiayaan untuk pengembangan lima rumah sakit provinsi yang ada di Sumbar.
Gubernur juga menghimbau Pesantren-pesantren dan yayasan atau lembaga pendidikan yang dikelola oleh ormas Islam agar memiliki rekening syariah. Termasuk Baznas dan mesjid-mesjid.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini tampak hadir perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama RI organisasi islam Muhammadiyah, NU, Perti, serta Baznas dan BKPRMI.(mmc/kmf)