Faktual dan Berintegritas

 

Jumpa pers 

PADANG, SWAPENA -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan IKK (Ibu Kota Kabupaten) Padang Pariaman, telah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 13 tersangka.

"Ya, sebanyak 13 tersangka dan 11 berkas perkara, telah ditetapkan untuk perkara dugaan pembebasan lahan ganti rugi tol di Kabupaten Padang Pariaman," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin, dalam jumpa pers, Jumat (29/10).

Menurutnya, perkara bersangkutan telah masuk ke tahap penyidikan pada 27 Oktober. Selain itu, dia juga menyebutkan kalau dalam perkara ini sudah didapatkan juga 2 alat bukti, di antaranya kuitansi pembayaran ganti rugi.

Proses penyidikan akan segera dilakukan Kejati Sumbar dengan memeriksa berkas masing-masing, sehingga nanti mulai terkuak ke mana aliran dana pembebasan lahan dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan Asisten Pidana Khusus, Suyanto, dari 13 tersangka yang ditetapkan ini ada dari oknum aparat pemerintahan, oknum perangkat walinagari, oknum BPN dan masyarakat penerima ganti rugi. Penetapan dilakukan pada 21 Oktober lalu. 

Para tersangka itu, masing-masing inisialnya, SS (perangkat Nagari Parit Malintang), YW (aparat Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman), J, RN, US (aparat BPN), dan delapan masyarakat penerima ganti rugi, yakni NR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA.

"SA ini selain penerima ganti rugi, juga perangkat nagari," kata Suyanto.

Dia juga menyebutkan, dari hasil penyelidikan beberapa waktu lalu, telah ditaksir kerugian negara atas perkara dugaan tipikor pembayaran ganti rugi lahan ini mencapai Rp27,859 miliar.

Disampaikan juga dalam jumpa pers itu, perkara ini bermula dari adanya pemindahan IKK Padang Pariaman ke Nagari Parit Malintang. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2008. 

Pengadaan tanah pun kemudian diatur berdasarkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 102/kep/BPP/2009. Kemudian, pembebasan tanah untuk pembangunan IKK Padang Pariaman ini dilengkapi dengan surat pelepasan dari para penggarap tanah. Yang menyebutkan, kalau tanah diserahkan tanpa ganti rugi, dan pemerintah hanya membayar ganti rugi untuk tanaman dan bangunan.

Kemudian pada 2014, di kawasan IKK Padang Pariaman itu dibangun Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare di Korong Pasa Dama dan Korong Padang Toboh di Kanagarian Padang Malintang. Pembangunan dan pemeliharaan taman ini selain mendapat kucuran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup, juga dianggarkan dari APBD pemerintah setempat.

Kemudian, pada 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru yang juga melintasi kawasan IKK Padang Pariaman ini.

Setelah dilakukan proses pengukuran dan pemetaan oleh satgas terkait, ada 22 bidang tanah (NIS) yang tumpang tindih dengan 13 tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahaan IKK tahun 2009 tersebut.

Satgas kemudian menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif tanpa penyelesaian lahan yang tumpang tindih tersebut. Pada daftar nominatif itu disebutkan sebanyak 22 bidang tanah tersebut diuraikan dengan keterangan bahwa tanaman termasuk aset pemkab (taman Kehati) tanpa dasar yang sah atas keterangan tersebut.

Kemudian, surat dari Kepala Dinas LHKPP Kabupaten Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif terhadap 22 bidang tanah yang tumpang tindih.

"Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif yang ditandatangani ketua P2T tersebut, dan dalam daftar nominatif itu juga ditandatangani oleh satgas A dan B tersebut, menjadi dasar penentuan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Total kerugian diperkirakan 27,85 miliar rupiah," papar Suyanto. (why/sgl)


 
Top