Faktual dan Berintegritas

 

Ilustrasi Suhanews 

JAKARTA -- Setelah pemberlakuan negatif test PCR pada perjalanan lewat udara, kini pemerintah memberlakukan hal yang sama pada trasportasi darat. Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dengan sarana transportasi darat di atas 250 Km atau lebih 4 jam perjalanan, diwajibkan melakukan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan itu dituangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan melalui SE 90/2021, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/10).

Budi menyebut bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar dia.

Dia mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdar, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah masing-masing.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (detikcom)

 
Top