PADANG, SWAPENA -- Pemerintah Kota Padang mewajibkan pengunjung, pedagang ataupun pegawai untuk menunjukan bukti vaksin sebelum masuk mal dan swalayan. Jika tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, diharuskan menunjukkan bukti rapid antigen maksimal 1 kali 24 jam, atau PCR maksimal 2x24 jam
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar, mengatakan ketentuan ini sesuai edaran Gubernur Sumbar tentang kewajiban menunjukkan bukti vaksin sebelum masuk pusat perbelanjaan diberlakukan untuk daerah yang status PPKM level IV. "Dinas Perdagangan sudah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama dua hari belakangan kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan," kata dia, Kamis lalu.
Andree mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dinas perdagangan dengan cara mendatangi pengelola mall dan menempelkan surat edaran tersebut.
"Terdapat empat mal dan ratusan swalayan di Padang, sudah dua hari kita sosialisasikan dan terus akan kita sosialisasikan," kata Andree Algamar.
Andree mengatakan, pengawasan kebijakan ini nantinya akan dilakukan petugas dinas perdagangan yang juga melibatkan Satgas Covid-19.
Ia berharap dukungan pengelola mal dan swalayan untuk mendukung kebijakan tersebut guna membentuk herd immunity. "Kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin sebelum masuk mal dan swalayan ini juga upaha pemerintah dalam pemulihan ekonomi," tambahnya. (mc/kmf)