Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, SWAPENA -- Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 mendatang. Hari Raya Natal thun ini jatuh pada hari Sabtu (25/12) dan awalnya ada cuti bersama pada Jumat (24/12).

Penghapusan cuti bersama Natal tersebut oleh pemerintah dimaksudkan untuk mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir tahun yang berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Dengan dihapusnya cuti bersama tersebut, maka risiko penyebaran Covid-19 dapat dicegah agar tak sampai menimbulkan gelombang ketiga Corona.

Cuti bersama  Natal pada 24 Desember 2021 dihapus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Informasi soal cuti bersama dihapus sudah disampaikan Menko PKM Muhadjir Effendy pada 18 Juni 2021 lalu. Ada pula dua libur nasional lainnya yang mengalami pergeseran yakni Tahun Baru Hiriyah dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua hari libur itu semua sama-sama jatuh di hari Selasa, digeser ke Rabu.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.

Untuk diketahui, tanggal 25 Desember dan 1 Januari 2022 sama-sama berada di hari Sabtu. Dalam SKB 3 Menteri, tercantum bahwa cuti bersama Natal 2021 ditiadakan. (*)

 
Top