Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi 

PADANG, SWAPENA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan teguran tertulis kepada oknum petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang membongkar sampah dalam kontainer di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara dekat Jembatan Taman Siswa, Jumat (15/10). Tindakan oknum petugas  tersebut mengakibatkan sampah berserakan di luar kontainer sehingga mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. 

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan ternyata, tindakan itu dilakukan oleh salah seorang oknum petugas LPS yang tidak bertanggungjawab yang membongkar sampah di dalam kontainer untuk mengumpulkan sampah plastik, kaleng, dan lainnya yg bernilai ekonomis. 

Menurut Mairizon, kegiatan tersebut malah menyebabkan sampah non ekonomis juga berserakan di luar kontainer. Sehingga petugas kebersihan DLH bekerja berulang ulang kali untuk sampah yang sama. 

“Di samping itu, yang bersangkutan juga melanggar larangan pengelolaan sampah berupa meletakkan sampah di TPS di luar waktu yang ditentukan (jam 5 pagi sampai jam 5 sore),” ujar Mairizon.

Untuk itu, petugas penegakan hukum DLH Padang memberikan teguran tertulis kepada oknum LPS tersebut yang operasionalnya bersumber dari swadaya masyarakat pada. (mc)

 
Top