WN Pakistan (2 dari kanan) yang dideportasi ke negaranya. (ist) |
BUKITTINGGI, Swapena -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal pakistan, Kamis (9/9). WNA berinisial AU (33) itu dideportasi petugas karena terbukti telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama membenarkan pihaknya telah mendeportasi seorang WNA asal Pakistan ke negaranya.
Menurut, R. Andika, WNA laki-laki itu sebelumnya tinggal di daerah Silaing, Kota Padang Panjang. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa aktifitasnya di Padang Panjang diduga menyalahi aturan ke Imigrasian.
Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Kanit Intel Pegawasan Orang Asing (POA) Polres Padang Panjang. Selanjutnya pada 31 Agustus 2021 lalu, petugas mengamankan yang bersangkutan di pasar Padang Panjang.
Saat diamankan petugas mendapati WNA itu sedang asik mengatur barang perhiasan yang akan diperjualbelikanya di pasar Padang Panjang.
"Aktifitas yang dilakukan AU masuk dalam kriteria pelanggaran Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Karena itu yang bersangkutan diamankan dan diabawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk diperiksa lebih lanjut .
Kini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ag)