PADANG, Swapena -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. Mastuki, mengatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal. Hal itu ia ungkapkan dalam kegiatan temu lintas sektoral, membahas seputar potensi besar Sumatera Barat (Sumbar) dalam mengembangkan ekosistem jaminan produk halal.
Ia mengatakan, kalau selama 25 tahun lebih Indonesia melaksanakan sertifikasi halal itu bersifat suka rela, boleh iya boleh tidak, dengan hadirnya undang-undang 33 tahun 2014 mengubah semua paradigma tersebut. Semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik dari luar maupun dalam negeri.
“Kewajiban bersertifikat halal itu tanpa ada batasan. Pelaku usaha dengan level mikro, super mikro, baik pedagang kaki lima, rumahan dan seterusnya, asalkan produk itu diedarkan dan diperdagangkan ke masyarakat terkena kewajiban sertifikat halal,” katanya, Kamis (23/9).
Kelahiran BPJPH, momentum baru untuk layanan jaminan produk halal. Kali pertama Indonesia mengambil sikap yang sangat berbeda dengan Negara lain dan satu-satunya negara yang menjadikan wajib bersertifikat halal itu hanya Indonesia. Kalaupun ada sifatnya suka rela.
Mastuki juga menyampaikan saat ini BPJPH bersama stakeholders lainnya, ada belasan kementerian, lembaga instansi yang terlibat, ini menunjukkan bahwa BPJPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal tidak bisa berjalan sendirian.
Bukan hanya itu, BPJPH bersama stakeholders saat ini sedang mencoba membantu pelaku usaha, khususnya UMK yang menjadi konsen pemerintah dalam masa pandemi ini telah melaunching program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
“Alhamdulillah respon masyarakat cukup besar dan kementerian lembaga supportnya juga sangat tinggi. Mudah-mudahan dengan akronim sehati ini bagian dari satu kesatuan komponen bangsa untuk menyukseskan soal halal ini,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan temu lintas sektoral dalam bersinergi dan bekerja sama terkait halal, sangat tepat dan sangat sesuai dengan jati diri masyarakat Sumbar. Dan itu dituangkan lagi dalam program unggulan kita yaitu Sumbar Sehat dan Sumbar Cerdas.
“Produk halal itu berlaku bukan hanya bagi masyarakat muslim tetapi juga masyarakat non muslim, karena makanan halal itu juga sehat. Kemudian Sumbar Religius dan Berbudaya. Nilai-nilai religius itu bagian dari program unggulan kita,” tutur gubernur.
Dikatakan Gubernur, Sumbar juga meng-cover program-program nasional. Tahun 2016, Sumbar berhasil meraih penghargaan sebagai destinasi kuliner halal terbaik dalam ajang kompetisi World Halal Tourism Award (WHTA) 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
“Pemerintah Sumbar mencoba untuk mensinergikan potensi-potensi produk halal yang ada di Sumbar secara luas,” tukasnya.
Sedangkan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, H. Syamsuir, mengucapkan terima kasih kepada BPJPH yang telah menggelar acara temu lintas sektoral di Sumbar. “Semoga produk-produk UMKM dapat jaminan sehingga dimintai oleh masyarakat,” ungkapnya.
“Produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat saat ini belum tentu memberi rasa aman, aman dan layak konsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya jaminan produk halal dilakukan sesuai azas perlindungan, kepastian hokum, efektif dan efisien,” tutur Kakanwil yang juga didampingi Kepala Bidang Urais, H. Edison.
Ia mengatakan, sertifikasi halal memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan. Hal ini tentu akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha itu sendiri. (hn)